Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 43 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
dan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
badan Pengawas Tenaga Nuklir