Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor6
Tahun2022
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1147
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2022
Pejabat Pengundangan