Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor8
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PERALATAN RADIOGRAFI INDUSTRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10240
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan835
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2014
Pejabat Pengundangan