Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor13
Tahun2024
TentangPengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanRAHMAT BAGJA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat249
Jumlah diDownload149
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan710
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA