Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor17
Tahun2018
TentangPengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6229
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan667
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Mei 2018
Pejabat Pengundangan