Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 24 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Juli 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1667 |
| Jumlah diDownload | 263 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1017 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Agustus 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014