Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Agustus 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10297 |
| Jumlah diDownload | 170 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1058 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Agustus 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden