Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor26
Tahun2018
TentangTata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7392
Jumlah diDownload201
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1059
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum