Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2024
TentangPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanRAHMAT BAGJA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan157
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Maret 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA