Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Maret 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10647 |
| Jumlah diDownload | 218 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 318 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Maret 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum