Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dprd Provinsi dan Dprd Kabupaten/kota
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Maret 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6708 |
| Jumlah diDownload | 141 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 643 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 April 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum