Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/pbi/2009 Tahun 2009 Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor 11/29/PBI/2009
Tahun2009
TentangFasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juli 2009
Pejabat yang MenetapkanMIRANDA S. GOELTOM
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2
Jumlah diDownload2
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan107
Nomor Tambahan5033
Tanggal Pengundangan07 Juli 2009
Pejabat PengundanganANDI MATTALATTA