Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/pbi/2008 Tahun 2008 Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor10/35/PBI/2008
Tahun2008
TentangFasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2008
Pejabat yang MenetapkanBOEDIONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1
Jumlah diDownload
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum