Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 206 |
| Nomor Tambahan | 5577 |
| Tanggal Pengundangan | 11 September 2014 |
| Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme