Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/pbi/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/18/PBI/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/8/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI LINDUNG NILAI KEPADA BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3507
Jumlah diDownload210
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan214
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum