Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 394 |
| Nomor Tambahan | 5651 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia