Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/22/PBI/2015
Tahun2015
TentangKEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8283
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan373
Nomor Tambahan5813
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum