Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/pbi/2016 Tahun 2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor18/2/PBI/2016
Tahun2016
TentangTransaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5459
Jumlah diDownload453
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan5850
Tanggal Pengundangan26 Februari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum