Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/pbi/2019 Tahun 2019 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 21 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Januari 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 Tahun 2018 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 Tahun 2018 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017