Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/9/PBI/2020
Tahun2020
TentangPASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8637
Jumlah diDownload263
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan6539
Tanggal Pengundangan22 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum