Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/1/pbi/2022 Tahun 2022 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor24/1/PBI/2022
Tahun2022
TentangJUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2022
Pejabat Pengundangan