Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/pbi/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/pbi/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 24/BI |
| Nomor Tambahan | 16/BI |
| Tanggal Pengundangan | 31 Oktober 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia