Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor8
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2025
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat30
Jumlah diDownload19
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA