Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor6
Tahun2023
TentangPELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanMUH ARIS MARFAI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan801
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA