Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 668 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah