Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/suami Atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 979 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |