Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 408 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2016 |
| Pejabat Pengundangan |