Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Ditugaskan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor10
Tahun2015
TentangTATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG DITUGASKAN PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan757
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan