Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Ditugaskan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Nomor | 10 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG DITUGASKAN PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 757 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |