Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor12
Tahun2012
TentangTATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8282
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan96
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2013
Pejabat Pengundangan