Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor15
Tahun2009
TentangPELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM KEPADA KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan543
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2009
Pejabat Pengundangan