Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor9
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan756
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan