Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 199 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Februari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofosika
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM9 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (civil Aviation Safety Regulations Part 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (aeronautical Meteorological Information Services)
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika