Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada Aerodrome Guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 776 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofosika
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM9 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (civil Aviation Safety Regulations Part 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (aeronautical Meteorological Information Services)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (civil Aviation Safety Regulations Part 139) Tentang Bandar Udara (aerodrome)
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika