Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA |
Nomor | 05 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Juni 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan pekerja Migran Indonesia Bermasalah |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 2957 |
Jumlah diDownload | 275 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 851 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Juli 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan
pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Mencabut :
- Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 Tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah