Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Bantuan Logistik Pada Status Keadaan Darurat Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor10
Tahun2012
TentangPENGELOLAAN BANTUAN LOGISTIK PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2914
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1426
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2012
Pejabat Pengundangan