Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penghapusan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor19
Tahun2010
TentangPEDOMAN PENGHAPUSAN LOGISTIK DAN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2612
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1418
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN