Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Melalui Penyesuaian/inpassing
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 159 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Februari 2022 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana