Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1440 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2013 |
| Pejabat Pengundangan |