Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN OPERASIONAL GUDANG PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10023 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 252 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas, dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas, dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan