Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Maret 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4512 |
| Jumlah diDownload | 188 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 325 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Maret 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana