Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU NANGA BADAU KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Juni 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9834 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 941 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Juni 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu 28-2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019