Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Monumen Kawasan Perbatasan Negara |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Agustus 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7916 |
| Jumlah diDownload | 181 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1204 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Agustus 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan