Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor2
Tahun2023
TentangPELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2023
Pejabat yang MenetapkanRYCKO AMELZA DAHNIEL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA