Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1351 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 November 2020 |
| Pejabat Pengundangan |