Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor9
Tahun2021
TentangJARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan940
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan