Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-05/k.bnpt/11/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME |
| Nomor | PER-05/K.BNPT/11/2013 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PEDOMAN KOORDINASI PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN KELUARGANYA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 November 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10148 |
| Jumlah diDownload | 15 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 790 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juni 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme