Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 Kepodangtambak Lorok di Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor10
Tahun2015
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI KALIMANTAN JAWA TAHAP 1 KEPODANGTAMBAK LOROK DI PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4490
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1548
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan