Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor2
Tahun2020
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4713
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1010
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum