Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor6
Tahun2013
TentangPENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan842
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2013
Pejabat Pengundangan