Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 543 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2020 |
| Pejabat Pengundangan |